"Memang ada yang janggal di proses eksekusi tersebut. Janggalnya belum pernah ada constatering," ujar Nusron.
Ia mengaku BPN sempat menerima undangan constatering pada 23 Oktober 2025, tetapi mendadak dibatalkan tanpa penjelasan, sebelum kemudian muncul eksekusi pada 3 November.
Baca Juga:
PTUN Batalkan Putusan, Pemerintah Perkuat Upaya Eksekusi Lahan Hotel Sultan
"Undangannya dibatalin, tiba-tiba langsung eksekusi. Ini yang menurut saya janggal," kata Nusron.
Versi JK: Tanah Dibeli dari Keturunan Raja Gowa
Sengketa ini memuncak ketika Jusuf Kalla meninjau langsung lahan yang diklaimnya pada Rabu (5/11/2025).
Baca Juga:
Aliansi Prabowo-Gibran Laporkan PT PHI ke Satgas PKH Jakarta, Karena Menguasai Lahan Illegal di Palas
Ia terlihat marah besar dan menegaskan lahan tersebut sudah ia beli 35 tahun lalu dari ahli waris keluarga Kerajaan Gowa.
JK menyebut klaim GMTD tidak berdasar dan bahkan disebutnya sebagai bentuk rekayasa.
"Jadi itu kebohongan rekayasa macam-macam. Itu permainan. Jadi jangan main-main di sini, di Makassar ini," tegasnya.