Ia juga mempertanyakan dasar eksekusi GMTD yang menggunakan perkara lama melawan pihak lain yang menurutnya tidak memiliki kaitan dengan PT Hadji Kalla.
"Yang dituntut Manyombalang. Itu penjual ikan, masa penjual ikan punya tanah seluas ini," ucap JK.
Baca Juga:
PTUN Batalkan Putusan, Pemerintah Perkuat Upaya Eksekusi Lahan Hotel Sultan
JK menegaskan kesiapannya melakukan perlawanan hukum.
"Mau sampai ke mana pun, kita siap untuk melawan ketidakadilan, ketidakbenaran itu," ucapnya.
Menurutnya, lahan tersebut telah memiliki dasar hukum kuat berupa empat sertifikat HGB dan satu akta pengalihan hak dengan total luas 164.151 m².
Baca Juga:
Aliansi Prabowo-Gibran Laporkan PT PHI ke Satgas PKH Jakarta, Karena Menguasai Lahan Illegal di Palas
Riwayat Tanah Versi PT Hadji Kalla
Kuasa Hukum PT Hadji Kalla, Azis Tika, menjabarkan bahwa pihaknya menguasai lahan itu sejak 1993 melalui beberapa transaksi jual beli dengan pemilik sah.
Azis juga mengungkap adanya gangguan fisik di lapangan selama proses pematangan lahan, termasuk bentrokan antarkelompok massa yang menyebabkan tiga orang terluka terkena anak panah pada 18 Oktober 2025.