"Itu juga saya lupa ketemu Kodir di mana," jawab Kuat.
"Banyak lupa Saudara, ya," kata hakim Wahyu.
Baca Juga:
Benarkah Hotman Paris Ajukan Banding Bharada E agar Bisa Bebas Murni? Ini Faktanya
Dalam perkara ini, Kuat Ma'ruf didakwa terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Kuat Ma'ruf disebut jaksa turut terlibat dalam pembunuhan berencana kepada Yosua.
Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca Juga:
Jokowi Tanggapi Putusan Hakim di Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J
Jaksa dalam dakwaannya menyebut Kuat Ma'ruf sudah mengetahui Ferdy Sambo akan membunuh Yosua.
Bahwa pisau yang dibawa Kuat digunakan untuk berjaga-jaga jika Yosua melakukan perlawanan.
"Kuat Ma'ruf, yang sebelumnya juga sudah mengetahui akan dilaksanakan penembakan terhadap Yosua, dengan inisiatif dan kehendaknya sendiri membawa pisau di dalam tas selempangnya yang sewaktu-waktu dapat dipergunakan apabila Yosua melakukan perlawanan," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di PN Jaksel, Senin (17/10). [rgo]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.