Sambil menahan air mata, Nunun menjelaskan bahwa uang ratusan juta rupiah itu ditransfer langsung ke rekening pribadi atas nama Vicky Prasetyo.
Demi mendukung karier politik suaminya kala itu, Nunun mengaku mengorbankan tabungan pribadi hingga dana simpanan anaknya.
Baca Juga:
Waspada! Akun TikTok Palsu Catut Nama Kapolres Pagar Alam, Masyarakat Diminta Tidak Mudah Percaya
“Karena diyakinkan dan demi mendukung suami saya waktu itu, saya serahkan uang tabungan anak saya. Tapi setelah uang diterima, pencalonan itu tidak pernah terjadi dan uang tidak dikembalikan,” ujar Nunun.
Harapan tersebut runtuh ketika pencalonan yang dijanjikan tak pernah terwujud.
Setelah kegagalan maju dalam kontestasi politik, Nunun mengaku berulang kali menagih janji pengembalian uang kepada Vicky.
Baca Juga:
Lagi Makan Tiba-tiba Diciduk, Dua WN Liberia Terseret Kasus Black Dollar
Namun hingga hampir dua tahun berlalu sejak transaksi dilakukan, dana tersebut tak kunjung dikembalikan.
James Tambunan menilai unsur pidana dalam perkara ini telah terpenuhi jika merujuk pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“Kalau bicara hukum, unsur Pasal 372 dan 378 KUHP sudah terpenuhi. Ada janji, ada penyerahan uang, dan ada kerugian nyata yang dialami klien kami,” tegas James.