WahanaNews.co | Saksi-saksi terkait kasus korupsi proyek pengadaan satelit Komunikasi Pertahanan (Satkomhan) slot orbit 123 derajat Bujur Timur pada Kementerian Pertahanan (Kemenhan) segera diperiksa.
Pemeriksaan dilakukan setelah gelar perkara pada Rabu (16/3/2022).
Baca Juga:
Terkait Korupsi KA, Kejagung Periksa Tiga Mantan Kepala BTP Sumbangut
"Langkah strategis itu untuk melakukan pemanggilan saksi-saksi dan melakukan tindakan hukum lainnya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana, saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (16/3/2022).
Sebelumnya, penyidikan dugaan korupsi Satkomhan dilakukan oleh jajaran Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus).
Penyidikan koneksitas diputuskan Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin, pada Senin (14/2/2022), setelah menemukan indikasi keterlibatan unsur militer dan sipil sebagai pihak yang paling bertanggung jawab dalam perkara itu.
Baca Juga:
Korupsi Tata Niaga PT Timah, 3 Eks Kadis ESDM Babel Dituntut 6 Hingga 7 tahun Penjara
Selama proses penyidikan di Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM-Pidsus), terdapat tiga saksi dari militer yang telah diperiksa.
Mereka adalah Laksamana Madya (Purn) AP, Laksamana Muda (Purn) L, dan Laksamana Pertama (Purn) L.
Laksdya AP adalah mantan Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemenhan.
Sementara Laksda L dan Laksma L masing-masing menjabat sebagai mantan Kepala Badan Saranan Pertahanan Kemhan dan mantan Kepala Pusat Pengadaan pada Badan Sarana Pertahanan Kemenhan.
Burhanuddin juga telah meneken Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor 69 Tahun 2022 mengenai tim penyidik konekitas perkara korupsi Satkomhan.
Tim itu terdiri dari penyidik JAM-Pidmil, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus), Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI, dan Oditur Militer. [gun]