WAHANANEWS.CO, Jakarta - Sertifikat tanah kerap dianggap sebagai bukti kepemilikan paling kuat, namun dalam kondisi tertentu dokumen resmi negara ini tetap dapat dibatalkan secara hukum.
Sertifikat tanah merupakan tanda bukti hak atas sebidang tanah yang diterbitkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan memiliki kekuatan pembuktian yang kuat di mata hukum.
Baca Juga:
Tiga Petinggi PT DSI Jadi Tersangka, Bareskrim Jadwalkan Pemeriksaan
Meski demikian, sertifikat tanah tidak bersifat mutlak karena masih dapat digugat atau dibatalkan melalui pengadilan maupun Kantor Pertanahan apabila ditemukan cacat hukum.
Pembatalan sertifikat tanah umumnya terjadi akibat kesalahan administrasi, cacat yuridis, hingga munculnya sertifikat ganda yang menimbulkan sengketa hak.
Pemerintah telah mengatur mekanisme pembatalan sertifikat tanah melalui Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan.
Baca Juga:
Bareskrim Kejar Aset PT DSI, Jejak Uang Jadi Kunci Pemulihan Korban
Dalam Pasal 1 angka 14 aturan tersebut dijelaskan bahwa pembatalan sertifikat tanah merupakan pembatalan keputusan pemberian hak atas tanah atau sertifikat hak atas tanah.
Pembatalan dapat dilakukan karena adanya cacat hukum administrasi dalam proses penerbitan atau sebagai pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Ketentuan lebih rinci mengenai alasan pembatalan sertifikat tanah diatur dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan.
Mengacu Pasal 29 ayat (1) peraturan tersebut, pembatalan sertifikat tanah dapat dilakukan salah satunya karena adanya cacat administrasi dan atau cacat yuridis.
Dalam Pasal 35 Permen ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020, sedikitnya terdapat 17 kondisi yang membuat sertifikat tanah dinyatakan cacat administrasi atau yuridis, antara lain:
1. Kesalahan dalam proses atau prosedur penerbitan hak atas tanah, pendaftaran hak, dan pemeliharaan data pendaftaran tanah.
2. Kesalahan dalam proses atau prosedur pengukuran tanah.
3. Kesalahan dalam proses atau prosedur penerbitan sertifikat pengganti.
4. Kesalahan dalam proses atau prosedur penerbitan sertifikat hak tanggungan.
5. Kesalahan penerapan peraturan perundang-undangan.
6. Kesalahan subjek hak.
7. Kesalahan objek hak.
8. Kesalahan jenis hak.
9. Tumpang tindih hak atas tanah.
10. Tumpang tindih dengan kawasan hutan.
11. Kesalahan penetapan konsolidasi tanah.
12. Kesalahan penegasan tanah objek landreform.
13. Kesalahan dalam pemberian izin peralihan hak.
14. Kesalahan dalam proses penerbitan surat keputusan pembatalan.
15. Adanya putusan pengadilan pidana berkekuatan hukum tetap yang membuktikan pemalsuan, penipuan, penggelapan, atau tindak pidana lainnya.
16. Dokumen atau data yang digunakan dalam proses penerbitan sertifikat bukan produk instansi berwenang.
17. Putusan pengadilan yang dalam pertimbangan hukumnya membuktikan adanya cacat penerbitan produk hukum Kementerian ATR/BPN meski tidak dinyatakan tegas dalam amar putusan.
Terkait tata cara pembatalan, pemohon dapat menempuh jalur peradilan dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Sertifikat hak atas tanah dikategorikan sebagai Keputusan Tata Usaha Negara atau KTUN karena merupakan ketetapan tertulis yang dikeluarkan oleh pejabat pemerintahan.
Ketentuan tersebut merujuk pada Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Gugatan ke PTUN wajib diajukan paling lambat 90 hari sejak sertifikat tanah diterbitkan atau diumumkan.
Apabila tenggat waktu 90 hari terlewati, gugatan pembatalan sertifikat tanah harus diajukan melalui Pengadilan Negeri.
Selain jalur peradilan, pembatalan sertifikat tanah juga dapat diajukan melalui permohonan administratif kepada Menteri ATR/Kepala BPN melalui Kantor Pertanahan setempat.
Permohonan pembatalan melalui Kantor Pertanahan dapat dilakukan dengan dua dasar, yakni:
1. Adanya cacat administrasi dan atau cacat yuridis.
2. Pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dokumen yang wajib dilampirkan dalam permohonan pembatalan sertifikat tanah meliputi:
1. Surat permohonan atau surat pengaduan.
2. Fotokopi identitas pemohon yang dilegalisir serta kuasa apabila dikuasakan.
3. Asli surat kuasa apabila dikuasakan.
4. Fotokopi bukti kepemilikan atau penguasaan tanah yang dilegalisir.
5. Dokumen data fisik dan data yuridis objek tanah.
6. Dokumen hasil penanganan sebelumnya apabila ada.
7. Dokumen pendukung lain yang menunjukkan adanya cacat administrasi atau yuridis.
Perlu dicatat bahwa permohonan pembatalan atau gugatan ke pengadilan hanya dapat diajukan maksimal lima tahun sejak sertifikat tanah diterbitkan.
Ketentuan ini diatur dalam Pasal 32 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Namun demikian, batas waktu tersebut tidak berlaku mutlak apabila dapat dibuktikan bahwa perolehan tanah dilakukan tanpa iktikad baik.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]