WahanaNews.co | Isak tangis terdakwa Haris
Ubaidillah mewarnai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin
(3/5/2021).
Agenda
sidang adalah pemeriksaan saksi fakta dan terdakwa untuk kasus kerumunan massa
yang terjadi di Petamburan, Jakarta Pusat, 14 November 2020 lalu.
Baca Juga:
Kapolres Jaktim: Massa Rizieq Ceburin Motor Polisi ke Sungai
Haris
menangis karena menyesal menggelar acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan
pernikahan putri Rizieq pada hari yang sama.
Awalnya,
Haris, yang
merupakan ketua panitia dua acara tersebut, mendapat informasi bahwa Rizieq
ingin menggelar pernikahan putrinya secara terbatas.
"Acara
ini adalah acara peringatan baginda Nabi Muhammad SAW. Habib, saya mohon maaf
Habib..." kata Haris, sambil menangis sesenggukan.
Baca Juga:
Aktivitas Massa Rizieq Ganggu Operasional TransJakarta
"Beliau
(Rizieq) mengatakan, pada saat rapat dengan Kiai Shabri (eks Ketum FPI), bahwasanya Habib Rizieq akan
melaksanakan pernikahan secara terbatas," lanjut Haris.
Haris
kemudian mengusulkan untuk akad nikah digelar pada hari yang sama dengan
peringatan Maulid Nabi.
"Kami
mewakili panitia mengusulkan bagaimana kalau akad nikahnya saja seperti biasa
dilakukan pada saat peringatan Maulid," kata Haris.