WAHANANEWS.CO, Jakarta - Hampir setahun berlalu sejak November 2023, namun Polda Metro Jaya belum juga menahan mantan Ketua KPK, Firli Bahuri, meskipun statusnya sudah menjadi tersangka.
Firli, seorang purnawirawan polisi berpangkat Komisaris Jenderal (Komjen), diduga terlibat dalam pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), terkait kasus korupsi di Kementerian Pertanian yang tengah diusut KPK.
Baca Juga:
Drama Pertemuan Alexander dan Eko Darmanto: KPK Dikejar Kasus Dugaan Gratifikasi
Selain itu, ada laporan mengenai dugaan pertemuan antara Firli dan SYL di sebuah lapangan bulu tangkis di Jakarta ketika Firli masih menjabat sebagai Ketua KPK.
Terkait kasus ini, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya telah meningkatkan status perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Proses pemberkasan
Baca Juga:
Firli Bahuri Dicegah ke Luar Negeri, Paspor Ditarik Imigrasi
Pengumpulan berkas untuk kasus dugaan pemerasan masih berlangsung setelah berkasnya dikembalikan oleh kejaksaan untuk dilengkapi.
Sementara itu, penyidikan terkait dugaan pertemuan Firli dengan SYL di lapangan bulu tangkis juga masih berjalan.
"Penyidikan terus berlanjut, dan kami akan memberikan pembaruan terbaru nanti," kata Ade di Polda Metro Jaya, Rabu (21/8/2024).
Penyidik belum dapat memastikan apakah kedua berkas perkara tersebut akan digabungkan atau tidak.
"Keputusan mengenai penggabungan berkas ada di tangan jaksa penuntut umum (JPU), apakah akan dijadikan satu dakwaan. Yang pasti, SPDP dari kedua perkara tersebut sudah diterima oleh JPU," jelas Ade.
Setelah penyidikan selesai, tim penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan mengadakan gelar perkara untuk menentukan penetapan tersangka Firli dalam kasus dugaan pertemuan dengan SYL.
"Saat ini, penyidik masih melanjutkan penyidikan. Setelah selesai, kami akan menggelar gelar perkara untuk penetapan tersangka," tegas Ade.
Menjawab pertanyaan mengenai kemungkinan penundaan status tersangka Firli, mengingat kasus ini sudah berjalan cukup lama, Ade memastikan bahwa penyidikan akan tetap dilanjutkan.
“Sekali lagi, kami tegaskan bahwa penyidikan dalam kedua perkara ini akan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” kata Ade.
Ade juga menambahkan bahwa penyidik akan bekerja sesuai dengan koridor hukum dan berkomitmen untuk menyelesaikan penyidikan ini.
“Kami berjanji untuk menuntaskan penyidikan perkara ini,” tutup Ade.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]