WAHANANEWS.CO, Jakarta - Awan keraguan kembali menggantung di atas proses hukum yang menjerat tokoh politik senior. Sidang perdana atas kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang melibatkan Sekjen PDI-P, Hasto Kristiyanto, dimulai dengan atmosfer panas dan ketegangan sejak awal.
Ketegangan ini mencerminkan betapa sensitif dan kompleksnya kasus yang berakar dari buron panjang Harun Masiku, mantan kader partai yang kini menjadi simbol kegagalan penegakan hukum.
Baca Juga:
Klaim Asuransi Tak Cair, Keluarga Sitepu Gugat Bank dan Asuransi hingga Rp22 Miliar Via PN Binjai
Persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Jumat (9/5/2025) itu langsung memanas saat jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan tiga penyidik yang pernah memburu Harun Masiku dan menyelidiki keterlibatan Hasto pada tahun 2020.
Ketiga penyidik itu adalah Rossa Purbo Bekti, Rizka Anungnata, dan Arif Budi Raharjo.
Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto, membuka jalannya sidang dengan memeriksa identitas para saksi. Namun, suasana berubah saat kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, menginterupsi dan mempersoalkan legalitas status ketiga penyidik tersebut sebagai saksi.
Baca Juga:
Harun Masiku Tiba-tiba Tunjukkan Foto Bareng Megawati, Ini Kata Arief Budiman
“Posisi saksi ini bagaimana? Mereka adalah penyidik. Jika hanya untuk menguatkan BAP, keterangan mana yang ingin mereka sanggah atau pertegas?” ucap Maqdir, mempertanyakan peran ketiganya di ruang sidang.
Menurut Maqdir, penghadiran penyidik sebagai saksi bertentangan dengan Pasal 153 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang menekankan bahwa saksi harus memberikan keterangan berdasarkan apa yang ia lihat dan dengar secara langsung. Ia menyebut tindakan ini berpotensi mencederai asas peradilan yang adil dan terbuka.
Menanggapi keberatan tersebut, jaksa dari KPK menjelaskan bahwa para penyidik tersebut merupakan saksi fakta, mengingat mereka terlibat langsung dalam proses penyidikan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan terkait Harun Masiku.
Jaksa juga menegaskan bahwa ketiga orang ini memiliki pengetahuan langsung soal tindakan-tindakan yang menghambat penyidikan.
“Yang bersangkutan adalah pihak yang mengetahui bagaimana penyidikan Harun Masiku terhalangi,” ujar jaksa, menjawab protes Maqdir.
Namun, sang pengacara tidak tinggal diam dan kembali mencoba menyela, sebelum dipotong tegas oleh Hakim Rios.
“Cukup, kami paham poin saudara,” kata Rios, mencoba meredakan ketegangan di ruang sidang.
Maqdir lantas menyampaikan kekhawatiran bahwa beberapa orang yang dianggap terlibat justru tidak pernah diperiksa.
Menurutnya, ada indikasi bahwa pengadilan bisa digunakan sebagai forum untuk menyudutkan pihak-pihak yang tak diberi ruang membela diri.
“Jangan sampai pengadilan ini jadi panggung sepihak. Ini yang kami khawatirkan,” tegas Maqdir.
Menanggapi argumen tersebut, Hakim Rios menyatakan bahwa pihaknya memahami keberatan dari tim kuasa hukum Hasto dan mempersilakan keberatan itu dituangkan dalam nota pembelaan.
Ia menekankan bahwa proses persidangan masih dalam tahap pembuktian dan seluruh alat bukti, baik dari jaksa maupun dari tim pembela, akan dinilai secara objektif oleh majelis hakim.
“Saya tegaskan, hakim tidak terikat pada keterangan saksi. Kami akan mempertimbangkan relevansinya,” kata Rios.
Ketegangan memuncak ketika Patra M Zen, anggota tim hukum Hasto lainnya, memastikan bahwa para penyidik hanya dimintai keterangan dalam konteks pasal perintangan penyidikan. Hal ini langsung dijawab dengan nada tinggi oleh Hakim Rios.
“Silakan saja dibuktikan di sini. Penuntut umum dan penasihat hukum silakan mengajukan alat bukti. Hakim akan menilai semuanya,” tegasnya.
Ronny Talapessy, pengacara lainnya, juga ikut angkat suara dan menyampaikan bahwa para penyidik tersebut sebelumnya telah menyusun berkas perkara Hasto. Kini, mereka juga tampil sebagai saksi untuk dokumen yang mereka buat sendiri.
“Ini menimbulkan persepsi bahwa penyidikan yang mereka jalankan sedang mereka benarkan melalui kesaksian di sidang,” ujar Ronny.
Pengamat hukum pidana dari Universitas Indonesia, M. Fajar Ginting, turut menanggapi dinamika persidangan ini.
"Praktik penyidik menjadi saksi dalam kasus yang mereka tangani bisa menimbulkan konflik kepentingan, meskipun tidak otomatis melanggar hukum. Ini harus diuji relevansi dan objektivitasnya dalam proses pembuktian," ujar Fajar.
Sidang pun akhirnya berlanjut dengan pemeriksaan saksi oleh jaksa KPK, sementara tim kuasa hukum Hasto bersiap menyusun pembelaan mereka dalam nota keberatan berikutnya.
Sidang ini diprediksi akan menjadi salah satu proses hukum paling disorot tahun ini, mengingat sensitivitas politik dan kompleksitas hukum yang menyertainya.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]