Ia menekankan bahwa proses persidangan masih dalam tahap pembuktian dan seluruh alat bukti, baik dari jaksa maupun dari tim pembela, akan dinilai secara objektif oleh majelis hakim.
“Saya tegaskan, hakim tidak terikat pada keterangan saksi. Kami akan mempertimbangkan relevansinya,” kata Rios.
Baca Juga:
Klaim Asuransi Tak Cair, Keluarga Sitepu Gugat Bank dan Asuransi hingga Rp22 Miliar Via PN Binjai
Ketegangan memuncak ketika Patra M Zen, anggota tim hukum Hasto lainnya, memastikan bahwa para penyidik hanya dimintai keterangan dalam konteks pasal perintangan penyidikan. Hal ini langsung dijawab dengan nada tinggi oleh Hakim Rios.
“Silakan saja dibuktikan di sini. Penuntut umum dan penasihat hukum silakan mengajukan alat bukti. Hakim akan menilai semuanya,” tegasnya.
Ronny Talapessy, pengacara lainnya, juga ikut angkat suara dan menyampaikan bahwa para penyidik tersebut sebelumnya telah menyusun berkas perkara Hasto. Kini, mereka juga tampil sebagai saksi untuk dokumen yang mereka buat sendiri.
Baca Juga:
Harun Masiku Tiba-tiba Tunjukkan Foto Bareng Megawati, Ini Kata Arief Budiman
“Ini menimbulkan persepsi bahwa penyidikan yang mereka jalankan sedang mereka benarkan melalui kesaksian di sidang,” ujar Ronny.
Pengamat hukum pidana dari Universitas Indonesia, M. Fajar Ginting, turut menanggapi dinamika persidangan ini.
"Praktik penyidik menjadi saksi dalam kasus yang mereka tangani bisa menimbulkan konflik kepentingan, meskipun tidak otomatis melanggar hukum. Ini harus diuji relevansi dan objektivitasnya dalam proses pembuktian," ujar Fajar.