Jaksa juga menegaskan bahwa ketiga orang ini memiliki pengetahuan langsung soal tindakan-tindakan yang menghambat penyidikan.
“Yang bersangkutan adalah pihak yang mengetahui bagaimana penyidikan Harun Masiku terhalangi,” ujar jaksa, menjawab protes Maqdir.
Baca Juga:
Tak Lapor ke KPK, Eks Ketua PN Surabaya Didakwa Terima Gratifikasi Rp 21 Miliar
Namun, sang pengacara tidak tinggal diam dan kembali mencoba menyela, sebelum dipotong tegas oleh Hakim Rios.
“Cukup, kami paham poin saudara,” kata Rios, mencoba meredakan ketegangan di ruang sidang.
Maqdir lantas menyampaikan kekhawatiran bahwa beberapa orang yang dianggap terlibat justru tidak pernah diperiksa.
Baca Juga:
Cinta Segitiga dan Desakan Nikah Jadi Motif Prajurit Bunuh Jurnalis Banjarbaru
Menurutnya, ada indikasi bahwa pengadilan bisa digunakan sebagai forum untuk menyudutkan pihak-pihak yang tak diberi ruang membela diri.
“Jangan sampai pengadilan ini jadi panggung sepihak. Ini yang kami khawatirkan,” tegas Maqdir.
Menanggapi argumen tersebut, Hakim Rios menyatakan bahwa pihaknya memahami keberatan dari tim kuasa hukum Hasto dan mempersilakan keberatan itu dituangkan dalam nota pembelaan.