Akan tetapi, terhadap nama tersangka terakhir itu, dikatakan telah meninggal dunia. Sehingga, tak dapat diseret ke pengadilan.
Namun, menurut riwayat kasus yang dijelaskan oleh pengadilan, tiga anggota kepolisian tersebut diduga adalah pelaku dari pembunuhan terhadap enam anggota pengawal Habib Rizieq Shihab.
Baca Juga:
Kasus Unlawful Killing, 2 Terdakwa Divonis Bebas
Dikatakan pengadilan, ketiganya, dituduh bersama-sama pada 7 Desember 2020, sekitar pukul 00:30 WIB, atau sampai 01:50 WIB di Jalan Interchange Karawang sampai di Jalan Raya Tol Jakarta-Cikampek Km 50+200 meter, melakukan pembunuhan enam anggota Laskar FPI.
“Mereka yang melakukan, dan yang turut serta melakukan, dengan sengaja merampas nyawa orang lain,” begitu mengutip keterangan pengadilan.
Dalam rilis resmi pelimpahan perkara ke PN Jaksel, oleh Kejaksaan Agung (Kejakgung), pada Selasa (5/10) lalu, tim jaksa penuntut umum dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), mendakwa Ipda Yusmin, dan Briptu Fikri menggunakan Pasal 338 KUH Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana sebagai ancaman primair.
Baca Juga:
Kuasa Hukum Polisi: Penembakan Laskar FPI Terpaksa karena Nyawa Terancam
Sangkaan tersebut, terkait dengan penghilangan nyawa orang lain, dengan ancaman penjara 15 tahun. Jaksa penuntut umum, dalam rencana dakwaannya, juga menebalkan sangkaan subsidair, menggunakan Pasal 351 ayat (3) KUH Pidana juncto, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Aturan tersebut, terkait dengan ancaman tujuh tahun penjara terhadap pelaku penganiayaan yang menyebabkan kematian terhadap orang lain, atau korban.
Meskipun penjeratan terhadap dua anggota kepolisian tersebut termasuk pidana berat dengan ancaman di atas lima tahun penjara, namun kepolisian, maupun kejaksaan sejak penetapan tersangka tak melakukan penahanan.