Atas penyelidikan tersebut, Komnas HAM merekomendasikan kepada pemerintah untuk menjamin penyidikan, dan proses hukum terkait kasus tersebut.
Kasus tersebut, pada 23 Agustus lalu, sebetulnya sudah disorongkan Jampidum-Kejakgung untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).
Baca Juga:
Kasus Unlawful Killing, 2 Terdakwa Divonis Bebas
Akan tetapi, dua bulan tanpa ada kepastian sidang, pada Selasa (5/10), kejaksaan mendaftarkan kembali kasus tersebut ke PN Jaksel via Kejaksaan Negeri (Kejari) Jaksel.
Kapuspenkum Kejakgung, Ebenezer dalam pers rilis resmi, Selasa (5/10) menerangkan, pemindahan lokasi sidang tersebut, berdasarkan atas keputusan Mahkamah Agung (MA) pada 16 September 2021. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.