WahanaNews.co | Eks
pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, pada hari ini, Kamis (29/4),
harus menjalani sidang lanjutan sebagai terdakwa, dalam perkara kerumunan di
Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Bogor di Pengadilan Negeri Jakarta
Timur.
Baca Juga:
Polisi Semburkan Gas Air Mata, Massa Pendukung Rizieq Kocar Kacir
Humas Pengadilan Negeri Jaktim, Alex Adam Faisal mengatakan
agenda sidang hari ini masih melanjutkan pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh
Jaksa Penuntut Umum (JPU). Bila waktu memungkinkan, JPU kemungkinan besar akan
menghadirkan saksi ahli
"Kamis 29 April untuk pemeriksaan saksi JPU dan mungkin
ahli dari JPU," kata Alex saat dikonfirmasi.
Sidang perkara ini akan kembali dipimpin Ketua Majelis Hakim
Suparman Nyompa bersama hakim anggota 1 dan hakim anggota 2.
Baca Juga:
Pengacara Rizieq: Peringatan Nuzulul Quran di Rutan Bukan Acara Heboh
Selain Rizieq, sidang hari ini juga digabung dengan terdakwa
lain dalam kasus serupa. Terdakwa yang dimaksud yakni eks Ketum FPI Shabri
Lubis dan 4 orang lainnya.
Sejauh ini, jaksa sudah menghadirkan lima orang saksi dalam
sidang kasus Megamendung dan 2 orang saksi dalam perkara Petamburan pada sidang
Senin (26/4) lalu.
Untuk kasus Megamendung, Jaksa telah menghadirkan Kepala
Puskesmas Desa Sukamana, Megamendung Ramli Randhan dan Kepala Biro Hukum dan
Organisasi Kementerian Kesehatan, Sundoyo. Lalu, jaksa juga menghadirkan Kepala
Seksi Survailance dan Imunisasi Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor, Adang Mulyana;
Babinkamtibmas, Dadang Sudiana; dan Kepala Subagian Tata Usaha Kementerian
Agama Kabupaten Bogor, H.A. Sihabudin.
Sementara itu, untuk perkara kerumunan Petamburan jaksa
menghadirkan Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti dan Eks Kepala KUA
Tanah Abang Sukana.
Rizieq sendiri didakwa telah melakukan penghasutan untuk
menghadiri acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus pernikahan
putrinya di Petamburan, pada 14 November 2020 lalu.
Sementara itu, dalam kasus kerumunan Megamendung Rizieq
telah didakwa telah melanggar Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan. Ia dinilai
menghalangi penanggulangan wabah virus Corona lantaran terjadi kerumunan
simpatisannya di Megamendung, Kabupaten Bogor pada 13 November lalu. [dhn]