WAHANANEWS.CO, Jakarta - Sidang praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas resmi digelar hari ini, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan hadir untuk menghadapi gugatan atas status tersangka kasus kuota haji.
KPK menegaskan akan menghadiri sidang praperadilan tersangka dugaan korupsi kuota haji Yaqut Cholil Qoumas yang dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (3/3/2026).
Baca Juga:
KPK Apresiasi Peran Masyarakat dalam Pengawasan Pengadaan Mobil Dinas
“KPK melalui tim Biro Hukum akan hadir pada sidang praperadilan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa (3/3/2026).
Ia mengajak masyarakat untuk terus memantau perkembangan penanganan perkara kuota haji, termasuk proses praperadilan yang tengah berjalan di PN Jakarta Selatan.
“Artinya, kuota haji tidak hanya masuk dalam lingkup keuangan negara, tetapi juga atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan para pihak dalam perkara ini telah menimbulkan kerugian keuangan negara,” katanya.
Baca Juga:
Debat Panas Ahok vs Wa Ode di Ruang Sidang Bikin Hakim Turun Tangan
Budi juga menyampaikan KPK telah menerima laporan hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang memperkuat konstruksi perkara tersebut.
Sebelumnya, pada Sabtu (9/8/2025), KPK mengumumkan dimulainya penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.
Selanjutnya pada Senin (11/8/2025), KPK menyebut penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai lebih dari Rp1 triliun dan menetapkan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang selama enam bulan.
Tiga pihak yang dicegah bepergian ke luar negeri itu adalah Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, dan Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
Pada Jumat (9/1/2026), KPK mengumumkan dua dari tiga orang yang sebelumnya dicegah telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz.
Yaqut kemudian mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (10/2/2026) dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Sidang perdana praperadilan awalnya dijadwalkan berlangsung pada Selasa (24/2/2026).
Namun pada Rabu (19/2/2026), KPK mengumumkan perpanjangan pencegahan ke luar negeri hanya terhadap Yaqut dan Gus Alex, sementara Fuad tidak lagi diperpanjang.
Pada Selasa (24/2/2026), majelis hakim PN Jakarta Selatan memutuskan menunda sidang praperadilan Yaqut dan menjadwalkan ulang pada Selasa (3/3/2026) atas permintaan KPK melalui surat tertanggal 19 Februari 2026.
Kemudian pada Jumat (27/2/2026), KPK menyatakan telah menerima hasil audit BPK RI terkait kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut.
[Redaktur: Angelita Lumban Gaol]