WAHANANEWS.CO, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) akhirnya angkat bicara terkait kericuhan yang terjadi dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris dengan terdakwa Razman Arif Nasution di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (6/2/2025).
Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu laporan resmi dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara serta Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta mengenai insiden tersebut.
Baca Juga:
Bukan Inisial Nama, Ini Makna Lambang 'S' di Baju Superman
"Menanggapi kejadian di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Mahkamah Agung saat ini masih menunggu laporan lengkap dari Ketua PN Jakarta Utara dan Ketua PT Jakarta," ujar Sobandi kepada awak media, Jumat (7/2/2025).
Ia belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai insiden yang terjadi di ruang sidang, termasuk soal tindakan salah satu kuasa hukum Razman yang naik ke atas meja saat situasi memanas.
"Perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan nanti," tambahnya.
Baca Juga:
BPPH Pemuda Pancasila Dukung Pembentukan Dewan Kehormatan Pusat Bersama Organisasi Advokat Indonesia
Kericuhan ini bermula ketika hakim memutuskan sidang digelar secara tertutup karena materi yang dibahas mengandung unsur asusila. Keputusan tersebut ditolak oleh Razman, tetapi hakim tetap pada pendiriannya.
Ketegangan pun meningkat hingga hakim akhirnya menskors sidang demi menjaga ketertiban.
Setelah hakim meninggalkan ruang sidang, Razman langsung mendekati Hotman yang duduk di kursi saksi di depan meja hakim.