WahanaNews.co | Persidangan
kasus dugaan suap bansos corona mengungkap banyak fakta, di antaranya terkait aliran
dana dalam proyek tersebut. Ketua DPC PDIP Kabupaten Kendal, Ahmad Suyuti,
disebut-sebut menerima jatah fee bansos sebesar Rp2 miliar.
Baca Juga:
Tim LHKPN KPK Akan Klarifikasi Mantan Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendi Hutahaean
Kesaksian soal jatah tersebut disampaikan eks Plt Direktur
Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kementerian Sosial, Adi
Wahyono. Mulanya, Adi menyebut ada rencana pemberian uang kepada Suyuti sebesar
Rp 2 miliar.
"Ada rencana pemberian uang saat kunjungan ke Semarang
untuk beberapa anggota PDIP," kata Adi di Pengadilan Tipikor Jakarta,
Senin (8/3), seperti dikutip dari Antara.
Adi bersaksi untuk dua 2 terdakwa, Harry Van Sidabukke dan
Ardian Iskandar Maddanatja, yang didakwa menyuap eks Mensos Juliari Batubara
senilai Rp 1,28 miliar dan Rp 1,95 miliar demi mendapatkan jatah kuota bansos.
Baca Juga:
Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron, Ketua KPK Mengaku Tidak Nyaman
Adi menyebut uang itu didapat dari Pembuat Komitmen (PPK)
proyek bansos, Matheus Joko Santoso. Joko menyerahkan Rp 2 miliar ke Adi di
Bandara Halim Perdanakusumah, saat Juliari akan melakukan kunjungan kerja ke
Semarang.
Kemudian Adi menyerahkannya ke ajudan Juliari. Ia tak tahu
apakah uang tersebut diberikan ke Suyuti. Adapun uang berasal dari pengumpulan
"fee" perusahaan yang mendapat jatah pengadaan bansos COVID-19
Kemensos.
Jaksa kemudian memutar rekaman sadapan percakapan antara Adi
dan Joko.
"Ada titipan duit dari Pak Menteri, acaranya tertutup
nanti tak kirim," demikian percakapan Adi ke Joko yang disadap KPK.
"Saya tidak tahu persis apa hubungan Pak Menteri dengan
Pak Ahmad Suyuti, tapi Pak Menteri dari daerah pemilihan Kendal, kota Semarang,
Kabupaten Semarang sama Salatiga," kata Adi.
Setelah kasus ini terkuak, Adi mengaku pernah bertemu dengan
Ahmad Suyuti saat pemeriksaan di KPK.
"Saya pernah ketemu dengan Pak Suyuti saat istirahat di
KPK, katanya yang menyerahkan uang itu Pak Kukuh (Stafsus Menteri) tapi saya
serahkan uang itu ke Pak Eko selaku adc menteri," kata Adi.
Pemeriksaan Suyutidi KPK yang dimaksud terjadi pada 19
Februari. Ketika itu, Akhmat diperiksa mengenai pengembalian sejumlah uang
diduga terkait perkara ke KPK. Uang tersebut diduga berasal dari Juliari yang
diberikan melalui pihak lain.
"Akhmat Suyuti, Ketua DPC PDIP Kabupaten Kendal,
didalami pengetahuannya terkait dengan adanya pengembalian sejumlah uang oleh
saksi yang diduga diterima dari Tersangka JPB (Juliari Peter Batubara) melalui
perantaraan pihak lain," ujar Plt juru bicara KPK, Ali Fikri.
Ali tak menjelaskan lebih lanjut terkait apa Juliari yang
notabene politikus PDIP, diduga memberikan uang kepada Akhmat.
Namun pada Pileg 2019, Juliari lolos ke DPR melalui Dapil
Jateng I yang meliputi Salatiga, Kabupaten Semarang, dan Kendal. Dalam Pileg
2019, Juliari mendapatkan 171.269 suara. Adapun PDIP Kendal dipimpin Akhmat.
Setelah lolos ke DPR, Juliari dipilih Presiden Jokowi
sebagai Menteri Sosial hingga akhirnya terjerat kasus suap bansos corona. [qnt]