WAHANANEWS.CO - Sidang dugaan pemerasan sertifikasi K3 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memanas ketika jaksa menguliti asal-usul julukan “sultan Kemnaker” yang melekat pada terdakwa Irvian Bobby Mahendro.
Dalam persidangan pada Senin (20/4/2026), Bobby menyebut istilah tersebut berasal dari mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel saat dirinya diperiksa sebagai saksi untuk sejumlah terdakwa lain.
Baca Juga:
Penasihat Hukum Theo Stepanus Sebut Dakwaan JPU Salah Terapkan Hukum
"Terkait dengan istilah sultan Kemnaker ini, sebetulnya istilah sultan Kemnaker yang disematkan kepada Saudara itu dari siapa sebetulnya itu?" tanya jaksa.
"Saya baru tahu setelah membaca BAP dari saudara Immanuel. Saudara Immanuel yang mengatakan bahwa saya sultan Kemnaker," jawab Bobby.
"Dari Terdakwa Immanuel yang menyatakan Saudara itu sultan Kemnaker ya?" tanya jaksa.
Baca Juga:
KPK Periksa Direktur Karabha Digdaya dalam Kasus Suap Hakim PN Depok
"Iya," jawab Bobby.
Bobby mengaku tidak memahami alasan di balik julukan tersebut dan sempat mempertanyakannya langsung kepada Noel saat berada di rumah tahanan.
"Saudara nggak nanya kepada, saudara kan panggil abang ini kepada terdakwa Immanuel ini? Bang, ini ada apa nih, Bang, kenapa Abang panggil saya sultan Kemnaker. Nggak Saudara tanyakan?" tanya jaksa.
"Pernah saya tanyakan pada saat di Rutan," jawab Bobby.
Bobby mengatakan Noel sempat memberikan penjelasan soal istilah tersebut, namun dirinya mengaku keberatan dengan penyebutan itu.
"Apa jawaban beliau?" tanya jaksa.
"Saya tanya bang maksudnya apa kok ngomong sultan Kemnaker? Pada saat itu yang bersangkutan menjawab bahwa sultan Kemnaker itu karena 'lu tuh leboy' atau apa gitu istilahnya dia itu, banyak perempuan atau apa gitu istilahnya. Terus saya sampaikan, maksudnya gimana, Bang? Gitu," jawab Bobby.
"Kan Abang nggak tahu dulu saya pada saat saya berkomunikasi dengan Abang, Abang nggak tahu terkait dengan saya banyak perempuan atau apa istilah Abang itu. Saya pada saat itu tidak terima disebut dengan sebutan seperti itu," sambung Bobby.
Sebelumnya, Noel bersama sejumlah pihak lain didakwa melakukan pemerasan terhadap pemohon sertifikasi dengan meminta biaya tambahan pengurusan K3 hingga total Rp 6.522.360.000, dengan ancaman proses dipersulit jika tidak membayar.
Jaksa menyebut praktik tersebut telah berlangsung sebelum Noel menjabat sebagai wakil menteri dan terus berlanjut hingga ia disebut turut menerima bagian dari aliran dana tersebut.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]