WahanaNews.co | Sebelumnya, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) disebut sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik, yakni surat keterangan yang diterbitkan oleh Polriberisikan catatan kejahatan seseorang.
SKCK adalah bukti seseorang memiliki catatan atau tidak memiliki dari tindakan yang melanggar hukum.
Baca Juga:
Mulai 1 Agustus 2024, Bikin SKCK Pemohon Wajib Memiliki BPJS Kesehatan Aktif
Surat SKCK berisi data nama, alamat, tanggal lahir, serta catatan mengenai tindakan kriminalnya pada periode tertentu.
SKCK biasanya diperlukan untuk melamar pekerjaan atau mendaftar sebuah institusi.
Cara membuat SKCK 2022
Baca Juga:
Polda Sumbar Sijunjung dan BPJS Kesehatan Solok Terapkan Perpol Nomor 6 Tahun 2023
Cara daftar permohonan SKCK online secara mudah via laman resmi skck.polri.go.id
Cara membuat SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian bisa dilakukan dengan dua cara, yakni offline dan online.
Cara membuat SKCK online bisa melalui laman resmi Polri https://skck.polri.go.id/ maupun masing-masing Polres.
Sama halnya dengan cara membuat SKCK offline bisa melalui Polres maupun Polsek.
SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan enam bulan sejak tanggal diterbitkan.
Apabila telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang asal maksimal telah habis masa berlakunya selama satu tahun.
Lantas, bagaimana cara membuat SKCK online dan syaratnya?
Syarat membuat SKCK Online
Dikutip dari Kontan, berikut ini syarat untuk membuat SKCK online:
Surat pengantar kantor kelurahan domisili pemohon.
Fotokopi KTP/SIM domisili yang tertera di surat pengantar.
Fotokopi Akta Kelahiran.
Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat kepemilikan KTP.
Pas Foto terbaru ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah.
Formulir Daftar Riwayat Hidup di Kantor Polisi.
Rumus sidik jari yang diambil petugas Polres.
Biaya pembuatan SKCK
Perlu diketahui bahwa biaya Rp 30.000 untuk pembuatan SKCK WNI.
Cara membuat SKCK online
Cara daftar permohonan SKCK online secara mudah via laman resmi skck.polri.go.id.
Berikut ini cara dan tahapan membuat SKCK secara online
Buka situs skck.polri.go.id/ pada browser
Klik formulir pendaftaran
Isi formulir pendaftaran dengan data pribadi hingga bagian lampiran
Unggah dokumen foto sesuai ketentuan yang berlaku
Unggah rumus sidik jari yang diperoleh dari kantor satuan
Simpan bukti pendaftaran dan nomor pembayaran online dengan virtual account Bank BRI atau pembayaran tunai di loket
Setelah melakukan pembayaran maka, pemohon bisa menyerahkan bukti pembayaran dan pendaftaran SKCK online untuk mengambil SKCK fisik di Polres sesuai domisili.
Nah itulah syarat dan cara membuat SKCK online melalui laman Polri.go.id. [rna}