Apabila capres bertanya menggunakan singkatan atau istilah asing dalam debat, ia wajib menjelaskan singkatan atau istilah tersebut ke capres lainnya.
"Langkah pertama tentu kita ingatkan ke tim paslon untuk memastikan agar itu (penggunaan singkatan dan istilah asing/tak familiar) tidak terjadi. Tetapi kalaupun itu ada memang sebagai suatu pertanyaan, itu dipanjangkan," kata Mellaz.
Baca Juga:
Menkeu Terbitkan Aturan Baru Terkait Tindak Pidana Pajak, Berikut Isinya
Mellaz berujar, kebijakan ini sebelumnya sudah dimintakan ke para panelis yang berperan menyusun pertanyaan pada segmen 2 dan 3 debat. Para panelis diminta merumuskan pertanyaan bersifat naratif dan tidak menggunakan singkatan dan istilah asing atau tidak familiar.
KPU berharap, para capres peserta debat juga tak menggunakan singkatan atau istilah asing saat sesi tanya jawab dengan capres lainnya. Namun, apabila masih ada capres yang bertanya dengan singkatan dan istilah asing atau tak familiar, maka moderator yang harus mengambil peran.
"Ini posisinya antara moderator ke pihak yang bertanya. Sampai (singkatan dan istilah) clear, baru kemudian dimulai lagi," ujar Mellaz.
Baca Juga:
Aturan Baru Hukuman Mati, Hotman Sebut Bisa Jadi Permainan Bisnis Kalapas
"Ruang geraknya kita sepakati moderator akan ambil peran itu, tanpa kemudian mengurangi waktu dari capres ataupun cawapres (yang ditanya) pada debat dilakukan," tegas dia.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.