"Ia telah berpartisipasi dalam beberapa debat dengan calon wakil presiden nomor urut 01 dan 03 yang diundang oleh KPU, dan tidak ada protes yang diajukan oleh siapa pun. Jadi menurut kami, agak tidak masuk akal bahwa sekarang KPU disalahkan," tambahnya.
Diketahui bahwa pasangan calon Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud telah mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca Juga:
Tersangka Razman Nasution Jalani Tes Kesehatan & Sidik Jari di Bareskrim
Kubu Anies-Muhaimin mengajukan permohonan agar pemungutan suara diulang tanpa adanya calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka.
Sementara itu, Ganjar-Mahfud meminta MK untuk mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 2, Prabowo-Gibran, dari kontes politik dan menuntut pemungutan suara ulang.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.