Berikut ini perolehan suara sementara 18 partai politik menurut Sirekap KPU:
PKB: 11,58 persen
Partai Gerindra: 13,33 persen
PDI-P: 16,43 persen
Golkar: 15,09 persen
Partai Nasdem: 9,44 persen
Partai Buruh: 0,59 persen
Partai Gelora: 1,36 persen
PKS: 7,52 persen
PKN: 0,21 persen
Partai Hanura: 0,73 persen
Partai Garuda: 0,29 persen
PAN: 6,97 persen
PBB: 0,33 persen
Partai Demokrat: 7,43 persen
PSI: 3,05 persen
Perindo: 1,26 persen
PPP: 3,97 persen
Partai Ummat: 0,42 persen
Baca Juga:
KPU DKI Jakarta Tegaskan Tidak Mengeluarkan Quick Count, Hanya Rekapitulasi Manual
Namun demikian, data yang tersaji dalam Sirekap hanyalah alat bantu untuk keterbukaan hasil penghitungan suara.
Melansir Kompas, KPU akan melakukan rekapitulasi suara secara berjenjang dari tingkat terendah sampai tertinggi, yakni tempat pemungutan suara (TPS), lalu kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, dan nasional.
Menurut Komisioner KPU RI Hasyim Asy’ari, penetapan hasil rekapitulasi suara dilakukan paling lambat 35 hari setelah pemungutan suara.
Baca Juga:
KPU Kabupaten Mukomuko Minta PLN Pastikan Pasokan Listrik Aman Saat Pilkada 2024
Oleh karena pemungutan suara digelar secara serentak pada 14 Februari 2024, penetapan rekapitulasi suara nasional dilakukan paling lambat pada 20 Maret 2024.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]