WahanaNews.co | Usai ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, nama Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono jadi sorotan. Senyatanya, lembaran kelam bukan kali ini saja dialaminya.
Di banyak kesempatan, dia mengakui sendiri lembaran kelamnya di bisnis narkoba.Perihal masa lalu Budhi Sarwono sebagai bandar narkoba, bukan rahasia lagi. Salah satunya saat orang nomor satu di Banjarnegara ini tak segan-segan mengungkap masa lalunya saat sebagai penjual ekstasi.
Baca Juga:
KPK Periksa Budi Gunawan Terkait Kasus Bupati Banjarnegara
Dalam berbagai kesempatan Budhi sering mengungkapkannya. Bahkan dalam sebuah talkshow di sebuah televisi nasional yang dipandu oleh seorang pengacara terkenal, Budhi Sarwono juga tanpa tedeng aling-aling secara terbuka mengakui masa kelamnya itu.
"Saya pedagang ekstasi dulu, mulai 1993 hingga 1998," demikian pengakuan terbuka Budhi Sarwono saat itu.
Dalam berbagai kesempatan, Budhi mengaku berhenti menggeluti bisnis kelam tersebut setelah mendapatkan pengalaman spiritual yang membuatnya tersadar. Dia lalu menggeluti bisnis dan mencalonkan bupati di Banjarnegara.
Baca Juga:
Kasus Korupsi Bupati Banjarnegara, Pegawai PT Sambas Wijaya Diperiksa KPK
Lembaran kelam terbaru yang kini ditapaki Budhi Sarwono adalah menjadi pesakitan KPK. Sang bupati sejak kemarin ditetapkan sebagai tersangka korupsi terkait pengadaan barang pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara tahun 2017-2018.
KPK menyebut Budhi Sarwono meraup Rp 2,1 miliar dalam kasus yang menjeratnya. Budhi lalu ditahan bersama tersangka lainnya, Kedy Afandi yang tak lain adalah ketua tim pemenangannya pada Pilkada Banjarnegara tahun 2017 lalu.
"Setelah KPK melakukan penyelidikan, maka kita tentu menemukan adanya bukti permulaan cukup dan kita tingkatkan ke penyidikan, malam hari ini sampaikan rekan-rekan atas kerja keras tersebut, menetapkan dua tersangka antara lain BS yaitu Bupati Banjarnegara periode 2017-2022, tersangka kedua KA, pihak swasta," kata Ketua KPK, Firli Bahuri, Jumat (3/9).
Para tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf i serta pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.Firli mengatakan kedua tersangka dilakukan ditahan selama 20 hari ke depan. Budhi Sarwono ditahan di Rutan Kavling C1 dan Kedy Afandi di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur. [qnt]