WahanaNews.co | Pakar hukum pidana Universitas Brawijaya (Unbraw) Aan Eko Widiarto menyebut langkah Badan Reserse dan Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) menyita sejumlah aset dalam kasus dugaan penipuan investasi KSP Indosurya sudah tepat.
Aan menyebut aset-aset tersebut dapat digunakan untuk pembuktian perbuatan para tersangka.
Baca Juga:
Jerat Eks Pegawai MA Zarof Ricar, Kejagung Buka Peluang Lewat TPPU Gratifikasi Rp920 Miliar
"Menurut saya tindakan polisi telah tepat. Urgensitas sita tersebut adalah untuk kepentingan pembuktian oleh penyidik," kata Aan kepada wartawan, Senin (25/4/2022).
Kini total aset yang disita dalam kasus Indosurya mencapai nilai Rp 2 triliun.
Terakhir, pada Kamis 21 April 2022, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kembali menyita aset tersangka kasus dugaan penipuan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.
Baca Juga:
Kejagung Ungguli KPK dalam Mengusut Kasus Korupsi dan TPPU
Kali ini polisi menyita aset dua lantai di Sudirman Suites Apartment senilai Rp160 miliar.
Bareskrim sedang mengajukan penetapan penyitaan terhadap dua lantai apartemen mewah itu.
Penetapan penyitaan diajukan kepada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus).