Kejaksaan Agung masih menahan detail perkara karena prosesnya berada pada tahap penyelidikan dan belum ada pengumuman resmi mengenai pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Nanti dilihat saja karena masih dalam proses penyelidikan,” kata Anang.
Baca Juga:
Sawit-Batu Bara dan Paduan Besi Wajib Ekspor Lewat BUMN Khusus
Pernyataan Kejaksaan Agung itu muncul setelah laporan Bloomberg News menyebut sejumlah bankir dari Malayan Banking Bhd. atau Maybank Indonesia telah diperiksa penyidik Kejaksaan Agung.
Pemeriksaan terhadap bankir tersebut disebut berkaitan dengan dugaan praktik undervaluation dalam transaksi ekspor yang melibatkan PT Salim Ivomas Pratama.
Undervaluation merupakan praktik pencatatan nilai ekspor lebih rendah dari harga sebenarnya, sehingga berpotensi memengaruhi pencatatan keuntungan, pajak, dan devisa hasil ekspor.
Baca Juga:
Solusi Pencemaran Lingkungan, MARTABAT Prabowo-Gibran Dorong Pemerintah Percepat Hilirisasi Limbah Kelapa Sawit
Menurut sumber yang mengetahui proses tersebut, para bankir datang ke Gedung Kejaksaan Agung dengan membawa sejumlah boks dokumen.
Dokumen tersebut diduga berkaitan dengan transaksi ekspor, fasilitas perbankan, dan hubungan pembiayaan dengan perusahaan yang tengah menjadi objek pendalaman.
Masuknya dokumen perbankan ke meja penyidik membuat perkara ini tidak lagi sekadar dipandang sebagai persoalan ekspor komoditas, tetapi juga menyentuh kemungkinan adanya rantai transaksi keuangan yang lebih luas.