Jika dugaan undervaluation terbukti, praktik itu tidak hanya berpotensi menjadi pelanggaran administratif dalam kegiatan ekspor.
Modus tersebut juga dapat digunakan untuk menyamarkan keuntungan sebenarnya, menekan kewajiban pajak, hingga mengaburkan nilai devisa hasil ekspor yang seharusnya tercatat dalam sistem keuangan nasional.
Baca Juga:
Mentan Amran Sebut Hilirisasi Komoditas Sawit Cs, Dongkrak Ekonomi RI Hingga Rp35.000 Triliun
Perkara ini semakin menyita perhatian karena sebelumnya Kejaksaan Agung telah mengumumkan penyelidikan terhadap 10 perusahaan besar sawit.
Perusahaan-perusahaan itu diduga berkaitan dengan manipulasi harga ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil alias CPO.
Namun, hingga kini belum ada penjelasan resmi apakah PT Salim Ivomas Pratama termasuk dalam daftar perusahaan yang sedang dibidik penyidik.
Baca Juga:
Sawit Naik Kelas di Jambi, Workshop EMG-BPDP Buka Peluang Baru Kuliner UMKM
Kejaksaan Agung juga belum menyampaikan apakah pemeriksaan terhadap pihak perbankan hanya sebatas pengumpulan keterangan atau sudah mengarah pada pendalaman peran tertentu dalam transaksi ekspor.
Penyidik disebut sedang menelusuri fasilitas kredit yang diberikan kepada perusahaan terkait.
Salah satu skema yang ikut menjadi perhatian adalah revolving credit facility yang biasa digunakan untuk mendukung kebutuhan modal kerja perusahaan.