Melalui pendalaman tersebut, otoritas ingin memastikan apakah fasilitas pembiayaan memiliki kaitan dengan transaksi ekspor yang kini berada dalam radar hukum.
Langkah ini menunjukkan bahwa aparat penegak hukum tidak hanya mengejar dugaan pelaku utama di sektor ekspor, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya dukungan pembiayaan yang membuat transaksi mencurigakan dapat berjalan.
Baca Juga:
Mentan Amran Sebut Hilirisasi Komoditas Sawit Cs, Dongkrak Ekonomi RI Hingga Rp35.000 Triliun
Sejauh ini, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan manipulasi ekspor sawit tersebut.
Maybank Indonesia maupun PT Salim Ivomas Pratama juga belum dinyatakan melakukan pelanggaran hukum oleh otoritas.
Maybank Indonesia melalui juru bicaranya menyatakan tetap berkomitmen terhadap prinsip tata kelola perusahaan dan kepatuhan hukum.
Baca Juga:
Sawit Naik Kelas di Jambi, Workshop EMG-BPDP Buka Peluang Baru Kuliner UMKM
Bank tersebut juga menyatakan siap bekerja sama dengan seluruh otoritas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Meski demikian, Maybank Indonesia menolak memberikan komentar lebih jauh mengenai hubungan dengan nasabah maupun proses hukum yang sedang berjalan.
Sementara itu, PT Salim Ivomas Pratama belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi yang disampaikan media.