WAHANANEWS.CO, Situbondo - Seorang anggota Polres Situbondo berinisial DED (26) dilaporkan ke polisi oleh istrinya, APP (23), atas dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), perselingkuhan, dan pemaksaan aborsi.
APP mengungkapkan bahwa suaminya memaksanya menggugurkan kandungan anak kedua mereka dengan alasan tidak sanggup membiayai.
Baca Juga:
Raut Wajah Tersangka Vadel Badjideh, Saat Polisi Hadirkan dalam Konferensi Pers
Namun, ia mencurigai DED justru menggunakan uangnya untuk mendukung wanita lain.
Pemaksaan aborsi tersebut terjadi pada Maret 2024, di mana APP dipaksa menelan obat penggugur kandungan meskipun menolak.
Setelah mengonsumsi obat itu, APP mengalami demam tinggi hingga akhirnya mengalami keguguran.
Baca Juga:
Janji Manis Berujung Jeruji, Vadel Badjideh Tersandung Kasus Aborsi
"Janin saya sudah berbentuk manusia, saya sangat sedih. Saya tidak ingin menggugurkannya, tapi suami terus memaksa," ungkap APP, Selasa (18/3/2025).
Selain itu, APP juga mengaku kerap mendapat perlakuan kasar dari suaminya sejak awal pernikahan mereka pada 2024.
Ia mengalami kekerasan fisik berupa pukulan di tangan, kaki, dan punggungnya.
Ironisnya, setelah keguguran, DED tidak mendampingi APP di rumah sakit.
"Saya harus pulang sendiri naik Gojek, dia sama sekali tidak peduli," ujar APP.
Kasus ini kini tengah ditangani Propam Polres Situbondo. Kapolres Situbondo, AKBP Rezi Dharmawan, membenarkan adanya laporan tersebut dan memastikan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran pidana maupun kode etik sedang berlangsung.
"Kasus ini sedang kami proses, mohon bersabar," ujar Rezi, mengutip Kompas.com.
Kasus ini kembali menyita perhatian publik karena melibatkan aparat penegak hukum yang seharusnya memberikan perlindungan, bukan melakukan kekerasan terhadap keluarganya sendiri.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]