Dalam pertemuan tersebut, Jokowi menyampaikan panjangnya antrean haji reguler di Indonesia yang bisa mencapai puluhan tahun.
Atas dasar itu, Kerajaan Arab Saudi kemudian memberikan tambahan kuota sebanyak 20.000 jamaah untuk Indonesia pada musim haji 2024.
Baca Juga:
Perubahan Status Hukum Febrie Adriansyah Tuai Kritik, De Jure Nilai Kejaksaan Tidak Konsisten
Ditegaskan Asep, kuota tambahan tersebut diberikan kepada negara Republik Indonesia, bukan kepada individu atau pejabat tertentu.
“Kemudian diberikanlah tambahan kuota yang biasanya 221.000 kemudian ditambah 20.000 kuotanya,” ujar Asep.
Namun dalam pelaksanaannya, pembagian kuota oleh Kementerian Agama di bawah kepemimpinan Yaqut dinilai tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Baca Juga:
KPK Usulkan Rekening Dana Otsus Papua Dipisah dari APBD demi Cegah Penyimpangan
“Tidak sesuai dengan undang-undang yang ada, itu titik awalnya, pembagiannya jadi 10.000:10.000,” kata Asep.
Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan selama tujuh bulan, KPK akhirnya menetapkan Yaqut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
Penetapan tersangka tersebut disampaikan oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.