“Penetapan tersangka dilakukan hari kemarin, Kamis (8/1/2026),” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (9/1/2026).
Selain Yaqut, KPK juga menetapkan mantan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Baca Juga:
Setelah Menetapkan Mantan Menteri Agama Tersangka, KPK: Ada Peluang Tersangka Baru di Kasus Kouta Haji
Hingga saat ini, KPK belum melakukan penahanan terhadap para tersangka karena proses penyidikan masih terus berjalan.
Dalam perkara dugaan korupsi kuota haji ini, KPK menerapkan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang berkaitan dengan unsur kerugian negara.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.