WahanaNews | Ketua Bawaslu, Abhan, menyoroti penggunaan Sistem Rekapitulasi Secara
Elektronik (SiRekap) oleh KPU yang dinilai akan kurang efektif dalam
penyelenggaraan Pilkada 2020.
Menurut Abhan, tidak semua daerah
pemilihan memiliki sumber daya dan akses internet yang memadai.
Baca Juga:
MK Koreksi Total Jadwal Pemilu, Pemilih Tak Lagi Harus Mencoblos 5 Kotak Sekaligus
"KPU
harus perhatikan kemampuan, keterbatasan, dan ketersediaan sarana prasarana
seperti internet dan ponsel pintar. Bahwa 270 daerah ini tak sama
geografisnya," ungkap Abhan, dalam webinar Sosialisasi Tata Cara Pemungutan dan Perhitungan Suara yang
diadakan KPU RI, Rabu (11/11/2020).
Selain
soal internet, Abhan juga menyebut sumber daya manusia (SDM) tidak akan
semuanya siap menggunakan aplikasi tersebut.
Harus ada
proses memastikan semua petugas di TPS benar-benar sudah memiliki SiRekap di handphone-nya.
Baca Juga:
Pemilihan di Daerah Mundur ke 2031, Ini Putusan Mengejutkan MK soal Pilkada dan DPRD
"Saya
kira tak mudah untuk SDM di tingkat TPS, gimana mereka siap dengan smartphone yang ada. Simulasi kami misal
bahwa di hari H pemungutan semua, pengurus KPPS sudah siap dengan gadget ada
aplikasi SiRekap," tutur Abhan.
"Tapi
gimana mekanisme satu hari sebelumnya semua KPPS dan pengawas kami di Android-nya sudah ada SiRekap," imbuhnya.
Abhan
mengakui, penggunaan SiRekap oleh KPU ini memang tidaklah
mudah, sekalipun sudah dilakukan simulasi.
Sebab,
aplikasi ini juga tergolong baru diterapkan dalam gelaran pemilu tahun ini.
"Catatan
kami, kalau ini diterapkan akan banyak kendala dan menjadi persoalan penanganan
pelanggaran. Harus ditinjau KPU lagi jika SiRekap tetap digunakan," ucap
dia.
Selain
itu, persoalan lainnya yang akan dialami Bawaslu dengan penggunaan SiRekap ini
adalah soal penanganan pelanggaran.
Sebab,
SiRekap ini akan meminta salinan dokumen C1 yang sudah di-scan kemudian
diunggah ke situs KPU secara online.
Sehingga pengawas hingga saksi paslon hanya akan mendapatkan barcode-nya.
"Karena, kalau kita pahami, dengan SiRekap maka pengawas TPS dan saksi tak akan dapat salinan
eksemplar nanti, tapi dalam bentuk digital yang diterima melalui barcode,"
tutup Abhan. [qnt]