WahanaNews.co | Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Ali Mochtar Ngabalin, meminta segelintir pihak tidak
mendesak-desak pemerintah mengambil sikap atas kekuasaan Taliban di
Afghanistan.
Menurut Ngabalin, Taliban, Al-Qaeda,
Osama Bin Laden, dan rekan-rekannya masih ditetapkan
sebagai kelompok teroris internasional berdasarkan Resolusi 1267 Dewan Keamanan
Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) yang diadopsi pada 15 Oktober 1999 silam.
Baca Juga:
Bio Farma Hibahkan 10 Juta Dosis Vaksin Polio untuk Afghanistan
"Pemerintah tidak bisa memenuhi
apa yang kalian minta. Beberapa pihak ada yang mendesak pemerintah untuk
terus-menerus agar Republik Indonesia punya sikap terhadap apa yang terjadi di
Afghanistan," ujar dia, dikutip dari kanal YouTube Serbet Ngabalin, Minggu
(22/8/2021).
"Hei, plis kawan, ingat baik-baik
ya, kalau Taliban itu sendiri dari beberapa resolusi Dewan Keamanan PBB, termasuk di dalamnya Resolusi DK PBB Nomor 1267
yang diadopsi pada 15 Oktober 1999 itu, masih menetapkan, ingat Al-Qaeda, Osama Bin Laden, dan Taliban, dan
seluruh teman-temannya, masih menjadi kelompok teroris
internasional," jelasnya.
"Karena itu, jangan pernah ada orang yang medesak-desak pemerintah untuk
segera bersikap terhadap apa yang terjadi di sana," lanjut Ngabalin.
Baca Juga:
Afghanistan Kembali Gempa Bumi Berkekuatan 6,3 Magnitudo
Lagi pula, kata
Ngabalin, saat ini pemerintah sedang berkonsentrasi penuh penanganan pandemi
virus Corona (Covid-19), yang kini dimasuki varian Delta lebih infeksius.
Namun demikian,
pemerintah tetap memprioritaskan keselamatan Warga Negara Indonesia (WNI) yang
ada di Afghanistan.
"Prioritas utama itu adalah
perintah bapak Presiden agar memprioritaskan WNI yang ada di Afghanistan
beserta seluruh staf KBRI beserta keluarganya untuk harus diupayakan
langkah-langkah yang secepatnya," terang politikus Golkar itu.