WahanaNews.co | Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Bambang Soesatyo alias Bamsoet, menegaskan bahwa Pokok-pokok Haluan Negara (PPHN) berbeda dengan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang dulu pernah ada.
Dia berharap, publik tidak tabu dengan wacana memasukkan PPHN ke dalam UUD 1945 lewat amendemen.
Baca Juga:
Wakil Ketua Umum PAN Tolak Wacana Pemilihan Presiden Tidak Langsung
"Keberadaan PPHN jelas berbeda dengan GBHN," ujar Bamsoet, dalam keterangannya, Rabu (1/9/2021).
Menurutnya, PPHN tidak akan menghilangkan ruang kreativitas Presiden dan Wakil Presiden dalam menyusun visi, misi, dan program pembangunan.
Dia mengatakan, PPHN juga perlu ada untuk menjamin kesinambungan visi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), sebagaimana termaktub di dalam Pembukaan UUD 1945.
Baca Juga:
Amien Rais Setuju UUD Diamendemen Lagi, Presiden Dipilih oleh MPR
Bamsoet lantas mengajak kalangan yang menganggap PPHN identik dengan GBHN untuk lebih sadar dan bersama-sama mencari langkah terbaik untuk kemajuan bangsa.
"Sebuah bangsa yang tidak bisa melihat sisi gelap dari masa lalu, terancam dihukum mengulangi kesalahan yang sama. Sebaliknya, sebuah bangsa yang tidak bisa melihat sisi-sisi terang dari masa lalu, tidak memiliki jangkar untuk menambatkan visi ke depan," ujar Bamsoet.
Ia pun menuturkan bahwa visi kebangsaan merupakan sesuatu yang harus diperjuangkan.
Menurutnya, sarana untuk memperjuangkan visi kebangsaan itu adalah melalui pembangunan yang dirancang atas kesamaan pandangan.
"Kesamaan pandangan ini penting, mengingat Indonesia memiliki tingkat heterogenitas yang luar biasa dari berbagai sudut pandang, baik latar belakang ekonomi, sosial, politik, serta adat istiadat dan budaya," ujarnya.
Wacana amendemen UUD 1945 menguat ketika Ketua MPR Bambang Soesatyo berpidato di sidang tahunan pada 16 Agustus lalu.
Dia menilai, MPR perlu ditambah wewenangnya, yakni membuat PPHN.
Terpisah, Wakil Ketua MPR dari Fraksi PDIP, Ahmad Basarah, juga menilai, PPHN perlu ada.
Terutama untuk memagari program pembangunan ibu kota baru agar tetap berjalan meski nanti presiden berganti.
Namun, Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, Feri Amsari, menilai, memunculkan PPHN dalam UUD 1945 bisa membuat MPR menjadi lembaga tertinggi negara lagi, seperti masa Orde Baru.
Nantinya, seluruh lembaga lain harus menjalankan program-programnya sesuai dengan PPHN.
"Jadi MPR bisa katakanlah menegur semua lembaga, "Kenapa anda tidak menjalankan amanat PPHN di bagian ini, bagian itu?". Konsekuensinya, mereka (MPR) akan kembali seperti dulu, menjadi lembaga tertinggi," jelas dia. [dhn]