WahanaNews.co, Jakarta - Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina bakal mengajukan gugatan perdata terhadap keluarga Mario Dandy Satriyo ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan tersebut dilakukan lantaran Mario Dandy dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum lantaran tak kunjung membayar biaya restitusi sebesar Rp24 miliar.
Baca Juga:
Kasus Film Porno, Siskaeee Divonis 1 Tahun Penjara
"Kemarin kita berdiskusi dengan tim hukum, penasehat hukum, Melisa dan tim, itu akan menyiapkan gugatan perdata terkait PMH (perbuatan melawan hukum) ya," ujarnya kepada wartawan, dikutip Jumat (2/8) melansir CNN Indonesia.
Jonathan mengatakan gugatan itu akan dilakukan lantaran ia tidak percaya dengan pernyataan pihak keluarga Mario yang mengaku tidak memiliki aset untuk membayar biaya restitusi.
Apalagi, kata dia, dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terhadap Rafael Alun selaku ayah Mario ada banyak aset yang sempat disita oleh KPK namun diminta untuk dikembalikan.
Baca Juga:
Soal Klaim PN Jaksel Anak Menteri Radinal Meninggal Karena Sakit Dibantah Kuasa Hukum
"Kita tahu namanya koruptor itu pasti paling pinter bohong kan. Kayak kemarin ada pengembalian aset, harapannya akan terbuka lagi," ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum keluarga David Ozora, Mellisa Anggraeni berharap agar KPK ataupun lembaga terkait lainnya dapat memberikan daftar aset milik Mario Dandy maupun keluarganya.
Menurutnya hal tersebut sangatlah diperlukan untuk membantu proses penagihan biaya restitusi atau uang pengganti terhadap Mario Dandy selaku terpidana kasus penganiayaan.