"Sehingga jangan sampai hanya di atas kertas doang nih restitusi Rp25 miliar, tapi tidak dapat diaplikasikan," jelasnya.
Ia memastikan gugatan tersebut akan terus dilayangkan apabila Mario Dandy ataupun keluarganya tidak kunjung membayar biaya restitusi.
Baca Juga:
Kasus Film Porno, Siskaeee Divonis 1 Tahun Penjara
Terlebih, Mellisa menyebut hal itu juga diakomodir oleh putusan Hakim PN Jaksel yang menyebut pembayaran restitusi berlangsung seumur hidup Mario Dandy.
"Seumur hidup ini akan menjadi hutangnya Mario Dandy, ketika dia memiliki harta, maka kita bisa menggugat itu karena dia punya hutang masih Rp24 miliar koma sekian sekian," pungkasnya.
Mario Dandy dihukum hakim membayar uang restitusi atau ganti rugi sebesar Rp25 miliar kepada David dalam kasus penganiayaan berat. Dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memerintahkan Rubicon itu dilelang kemudian uangnya digunakan untuk membayar restitusi kepada David.
Baca Juga:
Soal Klaim PN Jaksel Anak Menteri Radinal Meninggal Karena Sakit Dibantah Kuasa Hukum
Restitusi yang dibebankan kepada Mario Dandy tersebut jauh di bawah tuntutan jaksa dan perhitungan LPSK, yakni Rp120 miliar. Pasalnya Majelis Hakim tidak sepakat dengan perhitungan itu dan membuat perhitungan sendiri.
Biaya restitusi yang diputuskan hakim terdiri atas ganti rugi biaya sewa tempat tinggal selama David menjalani perawatan di rumah sakit, jaminan penopang hidup, jaminan perawatan, hingga lain-lain yang berkaitan dengan proses hukum.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.