Trenggono mengungkapkan bahwa Kepala Desa Kohod bersama staf aparatnya telah diberi batas waktu maksimum 30 hari untuk melunasi denda yang telah dikenakan atas pembangunan pagar laut tersebut.
"Itu maksimum 30 hari dia (Kepala Desa Kohod dan staf) harus bayar. Dan dia menyatakan sanggup membayar dalam pernyataan itu," kata Trenggono di Jakarta.
Baca Juga:
Kementerian Kehutanan Adakan Penanaman Pohon di Desa Silalahi Pagarbatu Balige
Trenggono menyampaikan hal itu dalam rapat kerja dengan anggota Komisi IV DPR RI. Dalam raker, ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya melibatkan aparat dari Bareskrim Polri dalam memeriksa sejumlah pihak yang diduga terlibat.
Meski begitu, ia enggan berkomentar mengenai jika ada pihak lain yang menjadi dalang dalam kasus pagar laut. "Itu ranahnya bukan di KKP," kata Trenggono.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.