WahanaNews.co | Komnas HAM mengungkapkan bahwa taka da saksi yang melihat dugaan pelecehan seksual terhadap istri Irjen Ferdy Sambo oleh Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Komnas HAM sampai kini juga belum lakukan pemeriksaan kepada istri Sambo lantaran disebut masih trauma.
Baca Juga:
Kasus Kematian Vina-Eki Cirebon: Komnas HAM Rekomendasi Polri Evaluasi Polda Jabar-Polres
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan pihaknya membuka peluang untuk mengirim tim psikologi independen untuk menguji apakah istri Sambo benar mengalami PTSD (post traumatic stress disorder).
Jika tidak benar, maka Komnas HAM tentunya akan memulai pemeriksaan terkait dugaan pelecehan tersebut.
"Kita bisa mengusulkan, tadi malam saya katakan, sebetulnya penyidik sudah bisa mendatangkan tim psikologi independen untuk menguji ulang apa benar dia mengalami PTSD, post traumatic stress disorder, itu. Apa benar dia alami itu karena sudah tiga minggu," kata Taufan dalam diskusi, Jumat (5/8/2022).
Baca Juga:
Pemantauan Kasus Vina dan Eki Dirampungkan Komnas HAM
"Kalau benar ya harus dihormati hak-haknya. Tetapi kalau ternyata tidak, ya maka bisa dimulai pemeriksaan terhadap dirinya termasuk dipanggil oleh Komnas HAM untuk mengetahui ada tidaknya pelanggaran hak asasi, kekerasan seksual itu," sambungnya.
Menanggapi hal itu, pengacara istri Sambo, Arman Hanis, mengatakan kliennya belum menerima adanya panggilan dari Komnas HAM.
Dia mengaku kliennya siap untuk diperiksa Komnas HAM.