"Ini kan masih proses pemeriksaan ya, jadi nanti kita akan update lagi informasinya berapa orang yang kami (periksa) etik. Jadi nanti pada saatnya akan kita sampaikan siapa saja yang akan kita lakukan. Nanti kita jelaskan setelah pemeriksan, ya. Kita informsikan selesai pemeriksaan, jadi agar valid informasinya," kata Mukti.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, menilai, para tersangka kasus dugaan suap di Mahkamah Agung (MA) sudah sejak lama memainkan perkara di MA.
Baca Juga:
PN Bandung Vonis Hakim Agung Sudrajad Dimyati Delapan Tahun Penjara
Alex menyatakan, KPK bakal mendalami kabar tersebut.
"Jadi dari keterangan beberapa saksi yang sudah diperiksa dan juga bukti elektronik mau pun dari hasil pemeriksaan sementara. Diduga, tidak hanya terkait dengan perkara yang kami sampaikan saat ini," ujar Alex dalam keterangannya, Minggu (25/9/2022).
Alex menduga, banyak perkara lain yang dijadikan bancakan oleh para tersangka dan oknum lainnya di MA.
Baca Juga:
Kasus Suap Perkara MA, Hakim Agung Sudrajat Dimyati dkk Segera Diadili
Menurut Alex, para pelaku adalah pegawai-pegawai yang sudah bekerja lama di MA.
"Diduga juga ada perkara-perkara lain yang pengurusannya melibatkan orang-orang yang sama," kata Alex.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan 10 orang sebagai tersangka.