WahanaNews.co | Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Herry Trisaputra Zuna merasa heran dengan gugatan yang dilayangkan PT MSU atau pengembang Meikarta terhadap konsumennya.
Menurutnya, saat ini banyak masyarakat yang ingin membeli hunian justru malah menghadapi gugatan.
Baca Juga:
Menteri Maruarar Sirait Akan Panggil Bos Lippo Terkait Kasus Meikarta Mangkrak
Ia menilai kasus Meikarta terjadi sebab tidak ada skema penjaminan pembiayaan antara pengembang dengan konsumen.
"Kita bicara bagaimana di Meikarta itu orang beli rumah malah dituntut balik," ungkap Herry dalam acara Penandatangan MoU Ekosistem Pembiayaan Perumahan yang disiarkan virtual, Rabu (25/1).
Ia pun mengaku tengah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan terutama Dirjen Kekayaan Negara Rionald Silaban untuk membuat skema penjaminan pembiayaan perumahan. Hal ini dirancang untuk menghindari kasus Meikarta terulang kembali.
Baca Juga:
MARTABAT Prabowo-Gibran Apresiasi Menteri Perumahan atas Komitmen Selesaikan Proyek Mangkrak Meikarta yang Disebut Salah Satu Ikon Aglomerasi Jabodetabekjur
Herry memaparkan pihaknya dalam proses membentuk skema penjaminan untuk hunian yang belum selesai dikerjakan.
Jadi masyarakat memiliki jaminan hunian yang dibelinya akan selesai.
"Nanti dengan skema penjaminan seharusnya masyarakat ada kepastian saat dia cicil, even rumahnya ini belum selesai dia ada kepastian, ada semacam completion guarantee dan sebagainya," papar Herry.