Irvan mengatakan pihak yang tidak puas dengan putusan tersebut masih dapat melakukan upaya hukum banding.
PDIP melalui ketua umum Megawati Soekarnoputri sebelumnya mendaftarkan permohonan untuk menggugat KPU.
Baca Juga:
KEDAN Menepis Isu Ketakutan Terhadap Masyarakat
PDIP meminta majelis hakim PTUN Jakarta memerintahkan KPU untuk menunda pelaksanaan Keputusan KPU Nomor 360/2024 tentang hasil Pilpres dan Pileg 2024 sampai ada putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Majelis hakim juga diminta memerintahkan KPU tidak menerbitkan dan melakukan tindakan administratif apa pun sebagai bagian dari pelaksanaan Keputusan KPU 360/2024 itu.
Dalam pokok perkara, PDIP meminta majelis hakim PTUN Jakarta menyatakan keputusan itu batal. Selain itu, majelis hakim diminta memerintahkan KPU untuk mencabut kembali Keputusan KPU 360/2024.
Baca Juga:
Gugatan Uji Materi Nurul Ghufron soal Aturan Dewas KPK Ditolak MA
Adapun Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka telah dilantik sebagai presiden dan wakil presiden pada Minggu (20/10). Kabinet Merah Putih juga telah dibentuk dan dilantik.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.