Hotman menekankan bagaimana asas hukum yang sudah lama diterapkan dapat berubah dengan adanya kasus Jessica Wongso.
“Itu sudah 400 tahun lalu, sekarang kau mau rubah itu hanya dengan pendapat pendapat, dengan pendapat-pendapat,” lanjut Hotman.
Baca Juga:
Panas di PN Jakarta Utara, 5 Pengacara Razman Walk Out Saat Vonis Dibacakan
“Aa yang mengatakan ‘saya melihat ada video tangannya memasukkan racun tersebut, mana ada siapa yang ngerekam, kaN. Nggak ada, orang divonis bahwa dialah yang membunuh hanya gara-gara menyembunyikan dan meletakkan paper bag di meja, atau hanya memutar-mutar, dianggap katanya hanya untuk melihat-lihat CCTV. Padahal, orang bisa saja mutar-mutar, itukan semua ada dua sisi, tiga sisi pendapat yang berbeda.” tuturnya.
Di akhir video iya menekankan kembali mengungkapan yang ditujukkan untuk orang-orang yang sok tahu dan berasumsi mengenai kasus tersebut:
“Ya rasakan nanti pada saat anak istrimu, putrimu dipenjara tanpa alat bukti yang sah, ya itulah risiko. Kalau aja suku pidana itu tidak diikutin, perlu ada kepastian hukum. Saya sudah melihat banyak korban, tunggu giliran keluarga kamu.” ujarnya.
Baca Juga:
Perseteruan Dua Pengacara Kondang, Razman Nasution Tersandung Vonis Penjara 18 Bulan
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.