WahanaNews.co | Terkait dugaan korupsi BAKTI Kominfo yang melibatkan Menkominfo nonaktif Johnny G. Plate, Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo penuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk melakukan pemeriksaan, Senin (3/7/2023) sekitar pukul 13.00 WIB.
"Nanti ya, saya masuk dulu," jelasnya kepada wartawan di Gedung Bundar.
Baca Juga:
Menpora Dito Harap Cabor Taekwondo Lolos Olimpiade 2028 Los Angeles
Dilansir dari CNN Indonesia, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Ardiansyah mengatakan Dito terkait kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 2,3,4 dan 5 BAKTI Kominfo.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Dua diantaranya merupakan Menkominfo nonaktif Johnny G Plate, dan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif.
Sementara sisanya dari pihak swasta yakni Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto.
Baca Juga:
Bulan Pemuda 2024 Resmi Diluncurkan, Menpora Dito Harap Berjalan Lancar dan Tepat Sasaran
Selain itu Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, Windi Purnama selaku orang kepercayaan Irwan Hermawan, serta Direktur Utama PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki.
Adapun proyek pembangunan menara BTS 4G Bakti Kominfo dilakukan untuk memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).
Dalam perencanaannya, Kominfo merencanakan membangun 4.200 menara BTS di pelbagai wilayah Indonesia. Akan tetapi para tersangka terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan merekayasa dan mengondisikan proses lelang proyek. [sdy]