WahanaNews.co | Penyidikan laporan dugaan pelecehan oleh Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, telah diberhentikan oleh penyidik Bareskrim Polri.
Penyidik menganggap Laporan itu adalah bagian dari upaya menghalangi penyidikan.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
Kini pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, akan melaporkan balik Putri Candrawathi soal dugaan laporan palsu.
Kamaruddin mengatakan pihaknya masih menyusun surat kuasa untuk membuat laporan ini dan meminta persetujuan berupa dari keluarga Brigadir J.
"Ini saya lagi susun surat kuasa saya untuk saya antar ke Jambi minta tanda tangan oleh klien saya," kata Kamaruddin kepada wartawan, Senin (15/8/2022).
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
Kamaruddin belum tahu pasti kapan pelaporan akan dilakukan.
Dia menyebut kuasanya sebagai pengacara baru sebatas pelaporan terkait pembunuhan berencana kemarin.
"Ya di tanda tangan dulu dong sama klien saya. Kalau melapor kan harus ada kuasa, kalo kuasa kemarin kan melaporkan pembunuhan terencana, pembunuhan dan penganiayaan. Nah ini kan beda lagi, harus ada kuasa lagi," katanya.
Dia akan melaporkan Putri Candrawathi ke Bareskrim Polri.
Selain itu, dia juga berniat untuk melaporkan hal ini ke KPK, lantaran ada dugaan penampungan hasil kejahatan.
"Ke Bareskrim dan KPK, karena ada disitu dugaan rekeningnya itu menampung hasil kejahatan itu, yang disebut dana taktis itu. Supaya kita mengetahui kemana dialirkan. Ini perkara besar," katanya.
Lebih lanjut, Kamaruddin meyakini bahwa Putri Chandrawathi bisa dikenakan Pasal 317 dan 318 KUHP terkait pelaporan palsu.
Lalu, dia akan melaporkan dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE karena sudah menyebarkan informasi bohong.
"Ya pastilah (bisa dipidana), dia melanggar pasal 317 dan 318 KUHP, itu tentang pengaduan dan laporan palsu. Kemudian dia melanggar juga UU ITE pasal 27 28 juncto 45, kemudian dia juga menyebar informasi bohong," ujarnya.
Terbaru, Polri telah menghentikan penyidikan terkait dugaan pelecehan seksual oleh Yoshua terhadap istri Sambo, Putri Candrawathi.
Hal ini lantaran tidak ditemukan peristiwa pidana tersebut. [rsy]