WahanaNews.co, Jakarta – Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung atau Kejagung, Kuntadi, mengatakan kalau pihaknya sedang mendalami keterlibatan PT UBS dan PT IGS perihal dugaan memanipulasi kode Harmonized System atau HS guna kegiatan ekspor dan impor komoditas emas.
“Sampai sekarang masih kami dalami keterlibatannya (IGS dan UBS),” ujarnya, Jumat (26/1/2024).
Baca Juga:
Lindungi Industri dan UMKM, Mendag Musnahkan Produk Impor Senilai Rp5,3 Miliar
Ketika menaikkan status kasus ke penyidikan, tim penyidik diketahui sudah menggeledah PT UBS yang ada di Tambaksari juga PT IGS di Genteng, Surabaya.
Katanya, penanganan kasus tersebut adalah tindaklanjut temuan Satuan Tugas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyebut adanya dugaan korupsi soal batangan emas impor senilai Rp189 triliun.
Tapi, kata dia, pihaknya masih menunggu pendapat ahli perihal penanganan kasus itu. Adapun alasannya karena sampai sekarang masih ada perdebatan soal penanganan kasus tersebut.
Baca Juga:
Permendag Nomor 8 Tahun 2024 Membuat Industri Plastik Terancam Terpuruk
Jaksa khawatir penanganan kasus dugaan korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tersebut malah masuk sektor kepabeanan.
“Hingga saat ini masih didalami dan dikonsultasikan. Masih ada perdebatan terkait dengan penerapan pasalnya,” katanya.
Sementara itu, Koordinator MAKI, Boyamin Saiman sebelumnya minta Kejaksaan transparan dalam mengusut keterlibatan kedua perusahaan itu.