Benny menjelaskan OTT memiliki kemiripan dengan teknik penyidikan kasus narkotika. Metode penyidikan itu diatur dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Maka dalam hal OTT KPK menurut kami juga perlu satu aturan yang dibuat atau payung hukum sehingga nanti tidak dipermasalahkan," kata Benny.
Baca Juga:
10 Nama Calon Pimpinan dan Dewas KPK Segera Diumumkan Pansel
Menurut Benny, UU Narkotika telah mengatur teknik penyidikan khusus yang tidak diatur dalam tindak pidana lain.
Semisal, kata dia, dalam penyidikan kasus narkotika ada teknik undercover buying atau pembelian terselubung. Dalam teknik itu aparat bisa menyamar sebagai pembeli untuk menangkap target.
Lalu, Benny menjelaskan UU Narkotika turut mengatur teknik penyerahan di bawah pengawasan. Ia menyebut melalui teknik itu aparat bisa memantau target terlebih dahulu sebelum melakukan penangkapan.
Baca Juga:
Pansel KPK Sebut Seleksi Capim Berlangsung Ketat
"Jadi ketika ada kurir narkoba masuk di bandara, ketahuan didiamkan tapi dibuntuti terus sampai dia menyerahkan barang itu baru ditangkap. Tujuannya adalah, supaya ketahuan siapa penerimanya," katanya.
Oleh karena itu, menurut Benny, ada kemiripan antara teknik penyerahan di bawah pengawasan dengan OTT. Sebab dalam OTT, penangkapan baru dilakukan saat ada transaksi atau penyerahan uang.
"Nah kami melihat dalam hal ini OTT KPK, mirip-mirip dengan teknik penyidikan penyerahan di bawah pengawasan. Karena ketika penyadapan dilakukan kemudian terjadi rencana transaksi, dibiarkan, ketika ada penyerahan barang, penyerahan uang, baru dia ditangkap," kata Benny.