WAHANANEWS.CO, Medan - Polda Sumatera Utara (Sumut) buka suara soal pernyataan seorang bandar narkoba yang mengaku memberi setoran ke polisi Sumut baru-baru ini.
Bandar narkoba bernama Endar Muda Siregar memberikan pernyataan telah memberi setoran bulanan sebesar Rp160 juta kepada oknum polisi di Polres Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut). Pernyataan setoran bandar narkoba untuk polisi itu pun viral di media sosial.
Baca Juga:
Seorang Pria Hulonthalangi Diamankan Polisi Diduga Edarkan Sabu di Gorontalo
Merespons hal tersebut, Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan melalui Kasubbid Penmas Bid Humas, Kompol Siti Rohani Tampubolon menegaskan klaim terdakwa yang sudah dinyatakan bersalah dalam kasus narkotika tersebut tidak berdasar.
"Tersangka Endar Muda Siregar telah diproses secara hukum dan dinyatakan bersalah dalam kasus narkotika. Pernyataan yang dibuatnya dalam video yang beredar perlu dikritisi, karena bisa saja ada motif lain di balik pengakuan tersebut," ujar Kompol Siti Rohani mewakili Kapolda Sumut, Senin (3/2).
Meskipun demikian, Kompol Siti Rohani menegaskan Polres Labuhanbatu dan Polda Sumut tetap berkomitmen dalam pemberantasan narkotika. Jika ada indikasi keterlibatan polisi dalam peredaran narkotika, penyidik siap melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Baca Juga:
Dua Pria Diduga Terlibat Narkoba di Gunungsitoli Ditangkap Polisi
"Kami tidak menoleransi adanya anggota yang terlibat dalam kejahatan narkotika. Jika ada bukti yang kuat, tentu akan kami proses sesuai aturan hukum yang berlaku," tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi dan tetap mengedepankan fakta yang valid.
"Polda Sumut juga menegaskan tidak akan segan menindak anggota yang terbukti menerima suap dari jaringan narkotika," terangnya.