Saat ini, tambahnya, kepolisian sedang mendalami lebih lanjut apakah ada polisi yang benar-benar terlibat dalam dugaan setoran yang disebutkan Endar.
"Jika terbukti, maka sanksi tegas akan dijatuhkan, termasuk pemecatan dan proses pidana. Namun, hingga saat ini belum ada bukti konkret yang menguatkan tuduhan tersebut," sebutnya.
Baca Juga:
Seorang Pria Hulonthalangi Diamankan Polisi Diduga Edarkan Sabu di Gorontalo
Menurutnya kasus yang menjerat Endar Muda Siregar telah diproses hukum secara resmi. Berdasarkan laporan polisi, Endar ditangkap pada 7 Mei 2024 di Jalan Balai Desa, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara, Labuhanbatu.
"Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita dua bungkus plastik berisi sabu seberat 14,1 gram, uang tunai Rp 41,5 juta, serta beberapa ponsel dan barang bukti lainnya yang menguatkan keterlibatannya dalam jaringan peredaran narkoba," urainya.
Saat ini, tambahnya, Endar telah divonis 7 tahun penjara berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Labuhanbatu Nomor 759/Pid.Sus/2024, yang dikeluarkan pada 15 Januari 2025.
Baca Juga:
Dua Pria Diduga Terlibat Narkoba di Gunungsitoli Ditangkap Polisi
Penangkapan Endar merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya, yang melibatkan tersangka lain, yakni Muhammad Ridwan alias Duan, Khoiruddin Dalimunthe alias Ulam, dan Rahasia alias Asil. Berdasarkan keterangan para tersangka, narkotika jenis sabu yang mereka miliki diperoleh dari Endar.
"Dengan bukti yang cukup kuat, polisi akhirnya menangkap Endar dan menemukan barang bukti yang menegaskan perannya sebagai bandar. Fakta ini menunjukkan bahwa pernyataan Endar dalam video yang viral tidak bisa begitu saja dipercaya tanpa penyelidikan lebih lanjut," sebutnya.
Sebelumnya, pernyataan Endar viral di media sosial. Endar mengaku menyetor uang Rp160 juta setiap bulan ke oknum polisi di Polres Labuhanbatu.