Menko Polhukam Mahfud MD yang mendengar kabar tersebut akan mengirim tim guna mendalami dugaan intimidasi yang diduga dialami Melki dan keluarganya.
Mahfud mengatakan jika pihak yang diduga mengintimidasi Melki dan keluarganya adalah aparat kepolisian, hal itu telah melanggar konstitusi.
Baca Juga:
Ivan Tersangka Perundungan Siswa dapat Sambutan Selamat Datang dari Tahanan Lain
Saya akan mengirim tim dalam waktu dekat ini, apa betul itu diteror oleh polisi? Kita lihat, kita pastikan dulu, karena sekarang ini sesama warga sipil juga saling teror lalu nuduh polisi juga ada loh, banyak. Tapi kalau betul-betul polisi, nanti kita tangani," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Kamis (9/11).
MK sebelumnya telah memutus syarat minimal usia capres-cawapres yang semula 40 tahun menjadi 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih lewat pemilu termasuk pilkada.
Putusan itu akhirnya membuka pintu bagi Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang masih berusia 40 tahun untuk maju di Pilpres 2024. Diketahui, Gibran adalah putra sulung Presiden Jokowi sekaligus keponakan Anwar Usman yang saat itu menjabat sebagai Ketua MK.
Baca Juga:
PGRI Angkat Bicara soal Bupati Vs Supriyani: Preseden Buruk Pemerintah Somasi Rakyat
Putusan itu menuai pro dan kontra. Terdapat total 21 laporan dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi yang dilayangkan sejumlah pihak. Anwar menjadi pihak yang paling banyak dilaporkan, yakni 15 laporan.
Majelis Kehormatan MK (MKMK) akhirnya menyatakan Anwar terbukti melanggar etik berat terkait konflik kepentingan dalam putusan MK soal syarat minimal usia capres-cawapres.
Lalu, Anwar dijatuhi sanksi pemberhentian Anwar Usman dari jabatan Ketua MK. Amar putusan itu dibacakan oleh Ketua MKMK Jimly Ashhiddiqie di Gedung MK, Jakarta, Selasa (7/11) malam.