WahanaNews.co, Jakarta - Soal penggeledahan rumah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri di Jakarta Selatan (Jaksel) dan Bekasi pada Kamis (26/10/2023) ini, Polda Metro Jaya buka suara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengonfirmasi penggeledahan itu bertalian dengan kasus dugaan pemerasan oleh KPK kepada eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Baca Juga:
Kasus Pelanggaran UU KPK, Polda Metro Segera Tentukan Nasib Firli
Penggeledahan berlangsung di dua lokasi, yaitu Jalan Kertanegara 46, Jakarta Selatan, dan Perumahan Gardenia Villa Galaxy A2 Nomor 60, Bekasi.
"Iya (penggeledahan) masih berlangsung, betul (di dua lokasi)," kata Trunoyudo kepada wartawan, melansir CNN Indonesia.
Namun, Trunoyudo tak menjelaskan secara rinci apa barang bukti yang dicari penyidik di dua lokasi itu. Ia hanya menyampaikan penggeledahan ini merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap kasus dugaan pemerasan.
Baca Juga:
Drama Pertemuan Alexander dan Eko Darmanto: KPK Dikejar Kasus Dugaan Gratifikasi
"Ya, intinya ini dalam rangkaian proses penyidikan untuk membuat terang suatu kasus pidana dugaan pemerasan," ucap dia.
Saat ini, Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tengah mengusut dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK kepada SYL.
Kasus dugaan pemerasan ini telah masuk ke dalam tahap penyidikan berdasarkan gelar perkara pada Jumat 6 Oktober. Dalam kasus ini, penyidik menggunakan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 65 KUHP.
Firli Bahuri memenuhi panggilan pemeriksaan pada Selasa (24/10). Firli diperiksa selama kurang lebih 10 jam oleh penyidik gabungan di Bareskrim Polri.
Teranyar, penyidik juga telah menyita sejumlah dokumen milik KPK di kasus dugaan pemerasan pimpinan terhadap SYL. Penyitaan dokumen dilakukan penyidik usai menerima berkas yang diminta dari KPK pada Senin (23/10).
[Redaktur: Alpredo Gultom]