"Prosesnya masih awal. Masih banyak koordinasi yang perlu dilakukan, termasuk pendalaman barang bukti dan dokumen. Jadi, silakan proses itu berjalan terlebih dahulu," ujarnya.
Usulan agar KPK mengambil alih perkara tersebut sebelumnya disampaikan Mahfud MD melalui tayangan di kanal YouTube pribadinya yang diunggah pada Minggu (12/7).
Baca Juga:
Publik Soroti LHKPN Rugun Saragih, Nilai Kekayaannya Nyaris Sama dengan Febrie Adriansyah
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia itu mempertanyakan pengalihan penanganan perkara dari Polri kepada Kejaksaan Agung. Menurut dia, mekanisme penanganan perkara perlu diluruskan sehingga KPK dapat mengambil alih kasus tersebut.
Menanggapi usulan itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan KPK memiliki kewenangan mengambil alih penanganan perkara. Namun, saat ini lembaga antirasuah tersebut telah diminta melakukan supervisi terhadap proses penanganan kasus.
"Silakan saja karena KPK memang memiliki kewenangan. Namun, kami sudah menyampaikan bahwa kasus ini disupervisi langsung oleh KPK," katanya dalam jumpa pers, Senin (13/7).
Baca Juga:
Siapkan Tim Penyidik Khusus, Kejagung Buka Peluang Telusuri Bunker Lain Kasus Febrie
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.